Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Departemen Sosial

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Sosial perlu diganti karena adanya perubahan struktur organisasi, penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan satuan pengenaan dan besaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Sosial;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakaan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Sosial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
61 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
PP Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Departemen Sosial

Ditetapkan Tanggal
16 November 2007

Diundangkan Tanggal
16 November 2007

Berlaku Tanggal
16 November 2007

Sumber
LN. 2007 No. 135, TLN No. 4780, LL SETNEG : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Sosial

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Sosial

Download Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.