Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Barat pada umumnya dan Kabupaten Pontianak pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Pontianak, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Kubu Raya di wilayah Provinsi Kalimantan Barat;
  3. bahwa pembentukan Kabupaten Kubu Raya diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
35 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
UU Tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2007

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.2007/NO.101, TLN NO.4751, LL SETNEG : 15 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – UU Nomor 35 Tahun 2007

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.