Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Pemeriksa danatau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli Dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor
1 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
Peraturan BPK Tentang Penggunaan Pemeriksa danatau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
LN. 2008/NO.45, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.