Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyegelan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Pelaksanaan Pemeriksaan;
- bahwa dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan berdasarkan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemeriksa dapat melakukan penyegelan apabila pemeriksaan terpaksa ditunda karena sesuatu hal;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor
2 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
Peraturan BPK Tentang Tata Cara Penyegelan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
LN. 2008/NO.119, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.