Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Pegawai Negeri Sipil yang Ditugaskan Secara Penuh dan Diangkat dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor
19 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
Perka BKN Tentang Pegawai Negeri Sipil yang Ditugaskan Secara Penuh dan Diangkat dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2008
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
07 Juli 2008
Sumber
jdih.bkn.go.id : 10 hlm.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemberian Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan secara Penuh dan Diangkat dalam Jabatan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 59 Tahun 2003 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan secara Penuh pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
Download Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.