Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
52 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
PP Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup
Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2008
Diundangkan Tanggal
23 Juli 2008
Berlaku Tanggal
23 Juli 2008
Sumber
LN. 2008 No. 110, TLN No. 4882, LL SETNEG : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Lingkungan Hidup
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup
Download Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.