Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2008

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2008

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Pembubaran Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
43 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Perpres Tentang Pembubaran Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran

Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2008

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
24 Juni 2008

Sumber
JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1985 Tentang Badan Pengelola Komplek Kemayoran Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1991
  2. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1985 Tentang Badan Pengelola Komplek Kemayoran
  3. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1985 Tentang Badan Pengelola Komplek Kemayoran
  4. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1987 tentang Penggunaan Langsung Dana Pendapatan Dari Pengusahaan Komplek Kemayoran Oleh Badan Pengelola Komplek Kemayoran
  5. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1985 Tentang Badan Pengelola Komplek Kemayoran
  6. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1985 tentang Badan Pengelola Komplek Kemayoran

Download Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.