Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pengesahan ILO Convention No. 185 concerning Revising The Seafarers’ Identity Documents Convention, 1958 (Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu mengesahkan ILO Convention No. 185 concerning Revising The Seafarers’ Identity Documents Convention (Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut) dengan Undang-Undang;
- bahwa ILO Convention No. 185 concerning Revising The Seafarers’ Identity Documents Convention, 1958 (Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958) telah diadopsi dalam Konferensi Ketenagakerjaan Internasional kesembilan puluh satu tanggal 19 Juni 2003 di Jenewa, Swiss;
- bahwa untuk melindungi tenaga kerja pelaut Indonesia, yang bekerja di kapal-kapal berbendera asing maupun Indonesia dalam memberikan kemudahan untuk dapat ijin turun ke darat (landing shore pass) diperlukan suatu bentuk kartu atau dokumen identitas pelaut sesuai dengan standar Internasional;
- bahwa Indonesia sebagai negara pengirim tenaga kerja pelaut dengan jumlah yang besar perlu memberikan perlindungan kepada tenaga kerja pelaut Indonesia, karena dalam pelaksanaan tugasnya tenaga kerja pelaut dihadapkan pada risiko persaingan dengan pelaut asing, mobilitas dan ancaman keamanan terhadap keselamatan pelaut;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
1 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
UU Tentang Pengesahan ILO Convention No. 185 concerning Revising The Seafarers’ Identity Documents Convention, 1958 (Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958)
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2008
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2008
Berlaku Tanggal
04 Januari 2008
Sumber
LN.2008/NO.1, TLN NO.4800, LL SETNEG : 4 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.