Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran;
  2. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif ditujukan untuk kepentingan nasional yang dikembangkan dengan meningkatkan persahabatan dan kerja sama baik bilateral, regional maupun multilateral untuk mewujudkan tatanan dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
  3. bahwa perkembangan tindak pidana terutama yang bersifat transnasional atau lintas negara makin meningkat yang mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum suatu negara dengan negara lain sehingga memerlukan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral dalam pencegahan, penyidikan, penuntutan, dan yang berhubungan dengan penanganan perkara pidana;
  4. bahwa Pemerintah Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Vietnam bersepakat untuk meningkatkan efektivitas lembaga penegak hukum dari para pihak dalam pencegahan, penyidikan, penuntutan, dan yang berhubungan dengan penanganan perkara pidana melalui kerja sama dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana, dengan menandatangani Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana) pada tanggal 29 November 2004 di Kuala Lumpur, Malaysia;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu mengesahkan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana) dengan Undang-Undang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
15 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
UU Tentang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana

Ditetapkan Tanggal
30 April 2008

Diundangkan Tanggal
30 April 2008

Berlaku Tanggal
30 April 2008

Sumber
LN.2008/NO.62, TLN NO.4847, LL SETNEG : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.