Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi

PENGERTIAN

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 ini yang dimaksud dengan:

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Provinsi Jambi adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646).

Kabupaten Kerinci adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) yang merupakan kabupaten asal Kota Sungai Penuh.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
25 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
UU Tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi

Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
21 Juli 2008

Berlaku Tanggal
21 Juli 2008

Sumber
LN.2008/NO.98, TLN NO.4871, LL SETNEG : 13 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.