Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayahnya serta memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya dan kewenangan tertentu lainnya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa pengaturan mengenai wilayah negara meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut, dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya;
  3. bahwa pengaturan wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan kepada warga negara mengenai wilayah negara;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Wilayah Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
43 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
UU Tentang Wilayah Negara

Ditetapkan Tanggal
13 November 2008

Diundangkan Tanggal
14 November 2008

Berlaku Tanggal
14 November 2008

Sumber
LN.2008/NO.177, TLN NO.4925, LL SETNEG : 12 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.