Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penerbitan dan Pembuatan Kartu Tanda Anggota dan Tanda Kewenangan Kepolisian Khusus

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa guna meningkatkan peranan Kepolisian Khusus dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menegakkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya, diperlukan Tanda Pengenal sebagai anggota Kepolisian Khusus baik berupa Kartu Tanda Anggota dan Tanda Kewenangan sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat memudahkan pengenalan secara fisik sebagai anggota Kepolisian Khusus dengan pegawai lainnya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pedoman Penerbitan dan Pembuatan Kartu Tanda Anggota dan Tanda Kewenangan Kepolisian Khusus;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor
14 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Perkap Tentang Pedoman Penerbitan dan Pembuatan Kartu Tanda Anggota dan Tanda Kewenangan Kepolisian Khusus

Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2009

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2009 Nomor 535

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (252.59 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.