Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan alas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar;
- bahwa ketentuan hukum acara untuk melaksanakan kewajiban tersebut pada huruf a belum lengkap;
- bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b. dan c perlu ditetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden:
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Konstitusi
Nomor
21 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Peraturan MK Tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2009
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.