Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2009 Tentang Pedoman Restrukturisasi dan Revitalisasi Badan Usaha Milik Negara Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk Meningkatkan kinerja dan nilai perseroan, perlu melakukan restrukturisasi dan revitalisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) me1a1ui penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset;
- bahwa berdasarkan Pasal I angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pengelolaan Aset, perlu melakukan pengaturan lebih lanjut pelaksanaan restrukturisasi dan revitalisasi BUMN oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara setelah dikonsultasikan dengan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Restrukturisasi dan Revitalisasi Badan Usaha Milik Negara oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
PER-01/MBU/2009
Tahun
2009
Tentang
Peraturan BUMN Tentang Pedoman Restrukturisasi dan Revitalisasi Badan Usaha Milik Negara Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset
Ditetapkan Tanggal
08 April 2009
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
JDIH BUMN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.