Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009

EntitasKementerian Keuangan
JenisPeraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor111/PMK.03/2009
Tahun2009
TentangPMK Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar
Tanggal Ditetapkan17 Juni 2009
Tanggal Diundangkan17 Juni 2009
Berlaku Tanggal17 Juni 2009
SumberBN.2009/NO.147, jdih.kemenkeu.go.id : 9 hlm.

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.27 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.