Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 Tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagai Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan gairah kerja dalam penyelesaian tugas-tugas pekerjaan di luar jam kerja, perlu memberikan uang lembur kepada Pegawai Negeri Sipil.
  2. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2008 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2009 telah diatur besaran tarif lembur dan uang makan lembur.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
125/PMK.05/2009

Tahun
2009

Tentang
PMK Tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagai Pegawai Negeri Sipil

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2009

Berlaku Tanggal
07 Agustus 2009

Sumber
BN.2009/NO.244, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.22 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.