Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Terbentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1950
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 7 Tahun 1956 |
Tahun | 1956 |
Tentang | UU Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Terbentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1950 |
Tanggal Ditetapkan | 19 Maret 1956 |
Tanggal Diundangkan | 23 Maret 1956 |
Berlaku Tanggal | 23 Maret 1956 |
Sumber | LN.1956/NO.18, TLN NO.973, LL SETNEG : 2 HLM. |
Download Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.