Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesia

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009

EntitasKementerian Komunikasi dan Informatika
JenisPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo)
Nomor42/PER/M.KOMINFO/10/2009
Tahun2009
TentangPermenkominfo Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesia
Tanggal Ditetapkan19 Oktober 2009
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal19 Oktober 2009
SumberKOMINFO.GO.ID: 7 HLM

Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (831.37 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.