Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (3), Pasal 51 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (3), Pasal 61 ayat (2), Pasal 62 ayat (2), Pasal 63 ayat (2), Pasal 64 ayat (2), Pasal 74 ayat (5), dan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dosen;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
37 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
PP Tentang Dosen
Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2009
Diundangkan Tanggal
26 Mei 2009
Berlaku Tanggal
26 Mei 2009
Sumber
LN. 2009 No. 76, TLN No. 5007, LL SETNEG : 36 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.