Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dengan Peraturan Presiden
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
11 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial
Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2009
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
18 Maret 2009
Sumber
LL SETKAB : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.