Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2009
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 24 Tahun 2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | Perpres Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis |
Tanggal Ditetapkan | 08 Juni 2009 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | 08 Juni 2009 |
Sumber | LL SETKAB : 4 HLM |
Download Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.