Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
- bahwa pada tanggal 23 Mei 2001 Pemerintah Indonesia ikut serta menandatangani Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten), yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari bahan pencemar organik yang persisten;
- bahwa berdasarkan Konvensi Stockholm, telah teridentifikasi 12 bahan yang dikategorikan sebagai bahan pencemar organik yang persisten yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup;
- bahwa sejumlah bahan pencemar tersebut masih ditemukan di Indonesia sehingga perlu dilakukan pengelolaan yang berwawasan lingkungan terhadap timbunan residu bahan pencemar organik yang persisten, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran bahan pencemar organik yang persisten dan pencegahannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu mengesahkan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten) dengan Undang-Undang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
19 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
UU Tentang Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten)
Ditetapkan Tanggal
11 Juni 2009
Diundangkan Tanggal
11 Juni 2009
Berlaku Tanggal
11 Juni 2009
Sumber
LN. 2009/ Nomor 89, LL SETNEG : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.