Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK dapat memberikan Keterangan Ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor
3 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Peraturan BPK Tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
LN. 2010/NO.134, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.