PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/15/PBI/2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka Oleh Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/15/PBI/2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sehubungan dengan adanya penyempurnaan organisasi Bank Indonesia, terdapat perubahan satuan kerja yang bertugas melaksanakan transaksi pembelian Wesel Ekspor Berjangka;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu untuk mengubah ketentuan mengenai transaksi pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
12/15/PBI/2010
Tahun
2010
Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka Oleh Bank Indonesia
Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2010
Diundangkan Tanggal
23 Agustus 2010
Berlaku Tanggal
23 Agustus 2010
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 97
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/15/PBI/2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.