Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/15/PBI/2010

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/15/PBI/2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka Oleh Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/15/PBI/2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sehubungan dengan adanya penyempurnaan organisasi Bank Indonesia, terdapat perubahan satuan kerja yang bertugas melaksanakan transaksi pembelian Wesel Ekspor Berjangka;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu untuk mengubah ketentuan mengenai transaksi pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
12/15/PBI/2010

Tahun
2010

Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka Oleh Bank Indonesia

Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2010

Diundangkan Tanggal
23 Agustus 2010

Berlaku Tanggal
23 Agustus 2010

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 97

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/15/PBI/2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (21.58 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.