Peraturan Kepala BKN Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Tata Cara dan Penetapan Memperpanjang atau Tidak Memperpanjang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon I, Eselon II, dan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor
17 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Perka BKN Tentang Tata Cara dan Penetapan Memperpanjang atau Tidak Memperpanjang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon I, Eselon II, dan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
30 Juli 2010
Sumber
bkn.go.id : 5 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala BKN Nomor 17 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.