Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2010

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2010

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penanganan Penjinakan Bom

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa perkembangan teknologi yang semakin pesat berpengaruh terhadap bentuk kriminalitas baik dari segi kuantitas maupun kualitas, salah satunya melalui ancaman teror maupun peledakan bom yang dapat menimbulkan kerugian korban jiwa dan harta dalam jumlah besar serta mengganggu jalannya aktivitas kehidupan masyarakat dan pemerintahan;
  2. bahwa dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui fungsi Brimob, dituntut untuk memiliki kemampuan teknis dan taktis yang cepat, tepat, efektif, efisien, dan profesional guna mencegah dan menangani ancaman teror, dan peledakan bom yang terjadi di masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penanganan Penjinakan Bom;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor
11 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perkap Tentang Penanganan Penjinakan Bom

Ditetapkan Tanggal
21 April 2010

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2010 Nomor 205

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (417.53 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.