Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2010

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2010

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam menjalankan tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ditunjuk sebagai pelaksana pidana mati yang dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. bahwa dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana pidana mati, diperlukan suatu peraturan yang memuat tata cara bertindak yang terarah dan terorganisir agar pelaksanaan pidana mati dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor
12 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perkap Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati

Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2010

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2010 Nomor 242

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (247.02 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.