Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Penanganan Ancaman Kimia, Biologi, dan Radioaktif
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa perkembangan teknologi yang semakin pesat, menimbulkan modus kejahatan baru yang berkadar tinggi salah satunya melalui ancaman dengan memanfaatkan bahan kimia, biologi, dan radioaktif yang dapat mengakibatkan kerugian korban jiwa dan harta dalam jumlah besar;
- bahwa sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui fungsi Brimob memerlukan satuan yang memiliki kemampuan dan keahlian yang profesional untuk menangani kejahatan berkadar tinggi yang menggunakan bahan kimia, biologi, dan radioaktif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penanganan Ancaman Kimia, Biologi, dan Radioaktif;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
14 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Perkap Tentang Penanganan Ancaman Kimia, Biologi, dan Radioaktif
Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2010
Diundangkan Tanggal
18 Juni 2010
Berlaku Tanggal
18 Juni 2010
Sumber
BN. 2010/NO.295, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.