Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjamin kualitas, objektivitas pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia secara profesional dan proporsional dalam dan dari jabatan, pemberian kenaikan pangkat, serta perpanjangan batas usia pensiun, diperlukan keberadaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan;
- bahwa Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan berperan dalam memberikan pertimbangan kepada Pejabat yang berwenang dalam rangka pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
17 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Perkap Tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2010
Diundangkan Tanggal
06 Juli 2010
Berlaku Tanggal
06 Juli 2010
Sumber
BN. 2010/NO.319, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.