Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2010

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2010

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-02/MBU/2010 tanggal 23 Juli 2010 telah ditetapkan tata cara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap BUMN;
  2. bahwa agar implementasi Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-02/MBU/2010 dapat dilaksanakan secara baik dan sinkron, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-02/MBU/2010;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Nomor
PER-06/MBU/2010

Tahun
2010

Tentang
Peraturan BUMN Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara

Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2010

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
JDIH BUMN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2010 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.