Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2010 Tentang Pembayaran Kekurangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Liquified Petroleum Gas (lpg) Tabung 3 (tiga) Kilogram, dan Marketing Fee PT Pertamina (persero) pada Tahun-tahun Sebelumnya dan Tahun Berjalan yang Dicairkan pada Tahun Anggaran 2010
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2010
Entitas | Kementerian Keuangan |
Jenis | Peraturan Menteri Keuangan (PMK) |
Nomor | 252/PMK.03/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PMK Tentang Pembayaran Kekurangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Liquified Petroleum Gas (lpg) Tabung 3 (tiga) Kilogram, dan Marketing Fee PT Pertamina (persero) pada Tahun-tahun Sebelumnya dan Tahun Berjalan yang Dicairkan pada Tahun Anggaran 2010 |
Tanggal Ditetapkan | 28 Desember 2010 |
Tanggal Diundangkan | 28 Desember 2010 |
Berlaku Tanggal | 28 Desember 2010 |
Sumber | BN.2010/NO.666, https://peraturan.go.id/: 5 hlm |
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.