Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Bidan perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan dengan Peraturan Presiden
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
9 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan
Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2010
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
25 Januari 2010
Sumber
LL SETKAB : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional, Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
Download Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.