Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Proposed Amandment Of The Articles Of Agreement Of The International Monetary Fund To Enhance Voice And Participation In The International Monetary Fund (Usulan Perubahan Pasal-pasal Persetujuan dana Moneter Internasional untuk Meningkatkan Suara dan Keikutsertaan dalam dana Moneter Internasional) dan Proposed Amandment Of The Articles Of Agreement Of The Investment Authority Of The International Monetary Fund (Usulan Perubahan Pasal-pasal Persetujuan dana Moneter Internasional untuk Memeperluas Kewenangan Penanaman Modal dari dana Moneter Internasional)
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
14 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Proposed Amandment Of The Articles Of Agreement Of The International Monetary Fund To Enhance Voice And Participation In The International Monetary Fund (Usulan Perubahan Pasal-pasal Persetujuan dana Moneter Internasional untuk Meningkatkan Suara dan Keikutsertaan dalam dana Moneter Internasional) dan Proposed Amandment Of The Articles Of Agreement Of The Investment Authority Of The International Monetary Fund (Usulan Perubahan Pasal-pasal Persetujuan dana Moneter Internasional untuk Memeperluas Kewenangan Penanaman Modal dari dana Moneter Internasional)
Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2010
Diundangkan Tanggal
08 Februari 2010
Berlaku Tanggal
08 Februari 2010
Sumber
LN.2010/NO.41, LL SETKAB : 5 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.