Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2010

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2010

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dan Protokolnya yang Ditandatangani di Kuala Lumpur Tanggal 12 September 1991 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Malaysia For The Avoidance Of Double Taxationand The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And Its Protocol Signed At Kuala Lumpur On 12 September 1991)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
30 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dan Protokolnya yang Ditandatangani di Kuala Lumpur Tanggal 12 September 1991 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Malaysia For The Avoidance Of Double Taxationand The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And Its Protocol Signed At Kuala Lumpur On 12 September 1991)

Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2010

Diundangkan Tanggal
17 Mei 2010

Berlaku Tanggal
17 Mei 2010

Sumber
LN.2010/NO.65, LL SETKAB : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Perpres Nomor 30 Tahun 2010

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.