Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dan Protokolnya yang Ditandatangani di Kuala Lumpur Tanggal 12 September 1991 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Malaysia For The Avoidance Of Double Taxationand The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And Its Protocol Signed At Kuala Lumpur On 12 September 1991)
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
30 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dan Protokolnya yang Ditandatangani di Kuala Lumpur Tanggal 12 September 1991 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Malaysia For The Avoidance Of Double Taxationand The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And Its Protocol Signed At Kuala Lumpur On 12 September 1991)
Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2010
Diundangkan Tanggal
17 Mei 2010
Berlaku Tanggal
17 Mei 2010
Sumber
LN.2010/NO.65, LL SETKAB : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perpres Nomor 30 Tahun 2010
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.