Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India)
PERPRES Nomor 40 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa di Bangkok, Thailand, pada tanggal 13 Agustus 2009 dan di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 24 Oktober 2009 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik India;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
40 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India)
Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2010
Diundangkan Tanggal
15 Juni 2010
Berlaku Tanggal
15 Juni 2010
Sumber
LN.2010/NO.77, LL SETKAB : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perpres Nomor 40 Tahun 2010
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.