Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009;
- bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 53/DPD RI/IV/2009-2010 tanggal 3 Agustus 2010;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2009 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2009 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2009 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
7 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
UU Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
Ditetapkan Tanggal
28 September 2010
Diundangkan Tanggal
28 September 2010
Berlaku Tanggal
28 September 2010
Sumber
LL SETNEG : 9 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.