Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Keprotokolan;
  2. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan sehingga perlu diganti;
  3. bahwa dalam upaya penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya, dan tradisi bangsa, dipandang perlu suatu pengaturan keprotokolan secara menyeluruh;
  4. bahwa negara menghormati kedudukan para Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dengan suatu pengaturan keprotokolan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
9 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
UU Tentang Keprotokolan

Ditetapkan Tanggal
19 November 2010

Diundangkan Tanggal
19 November 2010

Berlaku Tanggal
19 November 2010

Sumber
LN. 2010/ No. 125, TLN NO.5166, LL SETNEG : 22 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol

Download Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.