Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Keprotokolan;
- bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan sehingga perlu diganti;
- bahwa dalam upaya penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya, dan tradisi bangsa, dipandang perlu suatu pengaturan keprotokolan secara menyeluruh;
- bahwa negara menghormati kedudukan para Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dengan suatu pengaturan keprotokolan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
9 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
UU Tentang Keprotokolan
Ditetapkan Tanggal
19 November 2010
Diundangkan Tanggal
19 November 2010
Berlaku Tanggal
19 November 2010
Sumber
LN. 2010/ No. 125, TLN NO.5166, LL SETNEG : 22 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol
Download Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.