PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/4/PBI/2011 Tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/22/PBI/2008 tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/4/PBI/2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka menghadapi gejolak ekonomi yang berpengaruh terhadap ketersediaan valuta asing di pasar domestik, Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan pemenuhan kebutuhan valuta asing korporasi domestik melalui bank;
- bahwa perkembangan ekonomi dan kondisi pasar valuta asing domestik yang semakin baik telah meningkatkan kemampuan korporasi domestik untuk memenuhi kebutuhan valuta asing melalui mekanisme yang berlaku umum di pasar domestik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu untuk melakukan Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/22/PBI/2008 tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
13/4/PBI/2011
Tahun
2011
Tentang
Peraturan BI Tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/22/PBI/2008 tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank
Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2011
Diundangkan Tanggal
21 Januari 2011
Berlaku Tanggal
21 Januari 2011
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 10
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/22/PBI/2008 tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/4/PBI/2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.