Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-022/A/JA/03/2011

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-022/A/JA/03/2011

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-022/A/JA/03/2011 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-022/A/JA/03/2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, penyelenggaraan pengawasan perlu ditingkatkan, baik kualitas maupun intensitasnya;
  2. bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  3. bahwa Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER069/A/JA/07/2007 tentang Ketentuan-Ketentuan Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-038/A/JA/07/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER069/A/JA/07/2007 Tentang Ketentuan-Ketentuan Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia, serta Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-015/A/JA/07/2008 Tentang Pendelegasian Wewenang, Penghentian Pemeriksaan, Penjatuhan dan Pelaksanaan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, sudah tidak sesuai lagi dan dipandang perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kejaksaan Agung

Nomor
PER-022/A/JA/03/2011

Tahun
2011

Tentang
Perja Tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2011

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-022/A/JA/03/2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (587.29 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.