Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penggunaan dan Pembiayaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, maka Polri perlu terus mengembangkan inovasi dan inisiatif untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan Polri dalam pemeliharaan Kamtibmas, penegakan hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat;
- bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas Polri kepada masyarakat menuju pelayanan prima berbasis teknologi informasi dan komunikasi, maka diperlukan sarana telekomunikasi elektronika memadai yang terdukung oleh anggaran/pembiayaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penggunaan dan Pembiayaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
2 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Perkap Tentang Penggunaan dan Pembiayaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2011
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 125
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.