Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1957 Tentang Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Mengambil Uang Muka pada Bank Indonesia Lebih daripada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (undang-undang Nomor 11 Tahun 1953); (lembaran-negara Tahun 1953 Nomor 40)
ABSTRAK
- bahwa, berhubung dengan penyusunan anggaran tahun 1956 yangmenyatakan kekurangan sebesar Rp 1.800,-juta dan karena hutangnegara kepada Bank Indonesia sudah meningkat sampai bulat Rp 4.494juta pada 1 Januari 1956, dianggap perlu mengambil tindakan, agarsupaya Menteri Keuangan diperbolehkan mengambil uang muka padaBank Indonesia lebih daripada batas yang ditetapkan dalam Pasal 19 ayat(2) Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-undangNomor11 tahun 1953, Lembaran Negara tahun 1953 Nomor 40)
- Pasal 89 dan Pasal 111 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
- Menteri Keuangan diberi kuasa, untuk membiayai anggaran belanja tahun1956, mengambil uang muka pada Bank Indonesia lebih daripada batasyang ditetapkan dalamPasal 19 ayat (2) Undang-undang Pokok BankIndonesia 1953, sampai jumlah sedemikian, hingga hutang Pemerintahpada Bank tersebut dalam tahun 1956 berjumlah sebesar besarnya Rp6.700 juta, dengan ketentuan, bahwa jumlah maksimum itu dapatdikurangi dengan hasil-hasil tindakan-tindakan baru yang akan diambiloleh Pemerintah dalam tahun 1956
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1957
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 3 Tahun 1957 |
Tahun | 1957 |
Tentang | UU Tentang Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Mengambil Uang Muka pada Bank Indonesia Lebih daripada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (undang-undang Nomor 11 Tahun 1953); (lembaran-negara Tahun 1953 Nomor 40) |
Tanggal Ditetapkan | 06 Februari 1957 |
Tanggal Diundangkan | 19 Februari 1957 |
Berlaku Tanggal | 01 Januari 1956 |
Sumber | LN. 1957 Nomor 16, TLN NO. 1167, LL SETNEG : 3 HLM |
Download Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.