PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 41 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Permenhub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2011
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
31 Maret 2011
Sumber
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 79 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Bandar Udara
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.