PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/PERMENTAN/OT.140/9/2011 Tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Ternak ke dalam dan ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/PERMENTAN/OT.140/9/2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan keragaman genetik dan mengatasi kekurangan benih dan/atau bibit ternak di dalam negeri diperlukan pemasukan benih dan/atau bibit ternak;
- bahwa benih dan/atau bibit ternak dapat dikeluarkan ke luar negeri sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan tidak mengganggu kelestarian ternak lokal dalam kepunahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta sekaligus sebagai pelaksanaan Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu mengatur Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Ternak, dengan Peraturan Menteri Pertanian;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Nomor
51/PERMENTAN/OT.140/9/2011
Tahun
2011
Tentang
Permentan Tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Ternak ke dalam dan ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
07 September 2011
Diundangkan Tanggal
09 September 2011
Berlaku Tanggal
09 September 2011
Sumber
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 570
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Ketentuan mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Ternak yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/1/2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Benih, Bibit Ternak dan Ternak Potong
Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/PERMENTAN/OT.140/9/2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.