Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia serta peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia, perlu melakukan penerbitan dan penjualan saham baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia yang tidak diambil bagian oleh Negara;
  2. bahwa penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor PW.01/5972/DPRRI/IX/2009 tanggal 16 September 2009;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
4 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
PP Tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia

Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2011

Diundangkan Tanggal
11 Januari 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.2011/NO.5, JDIH peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.