Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka menghadapi tantangan perekonomian global, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011, Batam berikut dengan batas-batas yang telah ditentukan, telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
- bahwa dalam rangka akuntabilitas pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, perlu diatur pengelolaan keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
- bahwa pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya untuk mendorong kegiatan pengembangan dan pembangunan kawasan dan dapat mengantisipasi tantangan persaingan global;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
6 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
PP Tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2011
Diundangkan Tanggal
04 Februari 2011
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2011/NO.17, TLN.2011/NO.5196, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 6 Tahun 2011
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.