Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Darah
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Darah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
7 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
PP Tentang Pelayanan Darah
Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2011
Diundangkan Tanggal
04 Februari 2011
Berlaku Tanggal
04 Februari 2011
Sumber
LN.2011/NO.18, TLN.2011/NO.5197, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang Transfusi Darah
Download Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 7 Tahun 2011
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.