Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957 Tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak
ABSTRAK
- bahwa perlu Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesiadan Kerajaan Irak disetujui dengan Undang-undang,
- a.Pasal V Perjanjian tersebut, b.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
- Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan KerajaanIrak tertanggal 30 April 1956, yang salinannya dilampirkan padaundang-undang ini dengan ini disetujui
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 27 Tahun 1957 |
Tahun | 1957 |
Tentang | UU Tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak |
Tanggal Ditetapkan | 14 Agustus 1957 |
Tanggal Diundangkan | 27 Agustus 1957 |
Berlaku Tanggal | 27 Agustus 1957 |
Sumber | LN. 1957/Nomor 87, LL SETNEG : 5 HLM |
Download Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.