Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Komisi Kepolisian Nasional
PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka membangun Kompolnas yang profesional akuntabel dan mandiri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perlu dilakukan penataan kembali mengenai susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Kepolisian Nasional
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan untuk mewujudkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kemandirian Komisi Kepolisian Nasional sehingga perlu untuk disempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komisi Kepolisian Nasional:
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
17 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Perpres Tentang Komisi Kepolisian Nasional
Ditetapkan Tanggal
04 Maret 2011
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
04 Maret 2011
Sumber
DJPP.DEPKUMHAM.GO.ID : 18 HLM.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional
Download Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.