Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
21 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Perpres Tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat
Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2011
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
22 Maret 2011
Sumber
LL : 3 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat
Download Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.