Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan Mengenai Pembebasan visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan On visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service/Official Passports)
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
95 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan Mengenai Pembebasan visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan On visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service/Official Passports)
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2011
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2011
Berlaku Tanggal
28 Desember 2011
Sumber
LN.2011/NO.145, LL SETKAB : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perpres Nomor 95 Tahun 2011
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.